KAJIAN

Ulasan Hadits ke-25 & 26 Arbain Nawawi

Ust. Al-Hafidz Ahmad Hanif Shahab
Ust. Al-Hafidz Ahmad Hanif Shahab

Tanggal kajian

Rabu, 14 Oktober 2026

Tema

Arbain Annawawi

Keutamaan Amalan Kebaikan Sederhana Bernilai Sedekah (Ulasan Hadits ke-25 & 26 Arbain Nawawi)

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia senantiasa dilimpahi nikmat Allah SWT yang amat melimpah dan tak terhitung jumlahnya. Saking melimpahnya nikmat tersebut, ketika Allah SWT menarik sebagian kecil darinya—seperti berkurangnya kesegaran udara saat melanda musibah kabut asap—manusia sering kali tidak menyadari bahwa nikmat bernapas dengan lega sedang dikurangi. Kondisi ini ibarat seorang hartawan yang tidak merasakan berkurangnya uang ketika diambil dalam jumlah kecil, semata-mata karena simpanannya yang sangat melimpah.

Pentingnya membangun cara pandang yang penuh prasangka baik (husnuzhan) dan rasa syukur saat menghadapi ujian. Ketika menghadapi musibah alam atau bencana lingkungan, bersikap emosional dengan hanya mengutuk dan menyalahkan pihak lain sama sekali tidak mendatangkan faedah atau nilai tambah spiritual (kati faedah). Sebaliknya, apabila musibah dipandang melalui kacamata husnuzhan dan al-i’tiraf—yakni mengakui kerendahan, kezaliman, serta tumpukan dosa diri sendiri di hadapan Allah SWT—hal tersebut justru mendatangkan pahala dan memperdalam rasa syukur.

Menyadari kerendahan diri (al-i’tiraf) merupakan kedudukan (maqam) tertinggi bagi seorang hamba. Sifat mulia ini dicontohkan secara sempurna oleh Rasulullah SAW. Meskipun beliau insan terpelihara dari dosa (ma’sum), rasa takut (khauf) beliau kepada Allah SWT sangatlah tinggi. Sayyidah Aisyah RA meriwayatkan bahwa apabila langit mendung berawan tebal, Rasulullah SAW tampak cemas dan berjalan bolak-balik di dalam rumah hingga hujan turun. Ketika hujan turun sebagai rahmat, barulah wajah mulia beliau tampak tenang dan berseri-seri. Perilaku ini mencerminkan puncak kesadaran seorang hamba yang tidak pernah merasa aman dari ancaman ketetapan Allah SWT.

Artikel kajian ini menyajikan ulasan gabungan antara Hadits ke-25 dan Hadits ke-26 dari Kitab Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Kedua hadits ini memiliki keterkaitan substansial yang sangat erat, yakni membukakan hakikat betapa luasnya pintu-pintu sedekah dan betapa tingginya nilai amalan kebaikan sederhana di sisi Allah SWT.

1. Terjemahan Singkat Hadits ke-25 & ke-26

Ringkasan Hadits ke-25 (Riwayat Abu Dzar RA / HR. Muslim)

Dari Abu Dzar RA, bahwasanya sejumlah sahabat dari kalangan miskin (fuqara) berkata kepada Rasulullah SAW: “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah memborong pahala. Mereka salat sebagaimana kami salat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, namun mereka dapat bersedekah dengan kelebihan harta mereka.” Rasulullah SAW bersabda: “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian apa yang dapat kalian sedekahkan? Sesungguhnya pada setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, amar ma’ruf adalah sedekah, nahi munkar adalah sedekah, dan pada hubungan intim kalian (dengan istri) adalah sedekah.”

Ringkasan Hadits ke-26 (Riwayat Abu Hurairah RA / HR. Bukhari & Muslim)

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap persendian (sulama) manusia wajib dikeluarkan sedekahnya setiap hari di saat matahari terbit: engkau mendamaikan antara dua orang (yang berselisih) adalah sedekah, engkau membantu seseorang pada kendaraannya lalu menaikkannya atau memindahkan barangnya ke atas kendaraan adalah sedekah, ucapan yang baik (kalimatut thayyibah) adalah sedekah, setiap langkah kaki yang engkau hayunkan menuju salat (masjid) adalah sedekah, dan engkau menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah.”

2. Pembahasan Hadits ke-25: Latar Belakang (Sababul Wurud) dan Pintu Sedekah Tanpa Harta

2.1. Cemburu Positif Sahabat Miskin (Fuqara) Terhadap Pintu Kebaikan

Latar belakang atau sababul wurud dari Hadits ke-25 berakar pada pengaduan jujur para sahabat miskin (fuqara) di Madinah kepada Rasulullah SAW. Berdasarkan analisis Ustadz Ahmad Hanif Shahab, terdapat pelajaran moral dan spiritual mendalam dari sikap mental para sahabat:

  • Bukan Iri Harta, Melainkan Rindu Pahala: Para sahabat miskin sama sekali tidak merasa iri atau cemburu terhadap kenikmatan materi yang dimiliki orang-orang kaya. Kesedihan mereka murni timbul karena merasa terhalang dari satu pintu pahala yang besar, yaitu bersedekah menggunakan kelebihan harta (fuduli amwalihim).
  • Batasan Rasa Sedih yang Diperbolehkan: Para ulama menjelaskan bahwa rasa sedih yang dibenarkan dalam Islam adalah kesedihan ketika seseorang terlewat dari ketaatan kepada Allah SWT. Contohnya adalah kesedihan para sahabat yang menangis lantaran tidak memiliki perbekalan untuk ikut berjihad, atau kesedihan seorang muslim yang tertinggal salat berjamaah.
  • Sentilan Moral Kehadiran di Masjid: Pemateri memberikan kritik reflektif terhadap sebagian umat Islam masa kini yang dengan mudah menjadikan alasan kabut asap atau cuaca tidak mendukung sebagai dalih untuk enggan pergi salat berjamaah di masjid. Padahal, ketika hendak pergi ke pusat perbelanjaan (mall), mereka tetap pergi dengan santai hanya dengan mengenakan masker.
  • Konsep Tawakal Mutlak dan Berobat (Ikhtiar): Kaum fuqara yang bersabar memiliki keutamaan masuk surga lebih dahulu. Bahkan, tingkat tawakal yang sempurna (100%) sanggup membawa seseorang masuk surga melalui jalur VVIP tanpa melalui proses hisab. Kendati demikian, pemateri meluruskan bahwa berobat ketika sakit sama sekali tidak merusak hakikat tawakal. Rasulullah SAW sendiri tetap berobat saat sakit demi memberikan keteladanan yang realistis dan dapat diikuti oleh seluruh umatnya.

2.2. Tujuh Amalan Non-Materi yang Senilai Sedekah (Hadits ke-25)

Untuk mengobati kerinduan para sahabat miskin akan pahala sedekah, Rasulullah SAW memberikan jalan keluar dengan merincikan 7 bentuk amalan non-materi yang nilainya setara dengan sedekah harta:

  1. Bertasbih (Subhanallah) bernilai sedekah.
  2. Bertakbir (Allahu Akbar) bernilai sedekah.
  3. Bertahmid (Alhamdulillah) bernilai sedekah.
  4. Bertahlil (La ilaha illallah) bernilai sedekah.
  5. Amar Ma’ruf (mengajak dan menyeru kepada kebaikan) bernilai sedekah.
  6. Nahi Munkar (mencegah dan melarang dari kemungkaran) bernilai sedekah.
  7. Menyalurkan Hasrat Biologis Kepada Istri Secara Halal bernilai sedekah.

2.3. Keistimewaan Hubungan Suami Istri Bernilai Sedekah

Poin ketujuh sempat menerbitkan keheranan di kalangan sahabat. Rasulullah SAW lantas menuntun pemahaman mereka menggunakan metode kias (analogi hukum) yang sangat rasional dan santun:

  • Logika Kias Syar’i: Rasulullah SAW menjelaskan bahwa apabila seseorang menyalurkan syahwatnya pada tempat yang haram (seperti perzinaan), maka ia menanggung dosa. Oleh karena itu, secara kias terbalik, apabila ia menyalurkannya pada tempat yang halal dan disyariatkan (istri sahnya), maka secara otomatis ia meraih pahala sedekah.
  • Anjuran Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga: Hal ini mempertegas pentingnya menjaga kehangatan hubungan suami istri. Pemateri mengimbau agar pasangan suami istri senantiasa menjaga kebersamaan dengan tidur dalam satu ranjang (seranjang). Meskipun usia telah melanjut dan masing-masing mengoleskan minyak angin (fresh care), tetap berada di bawah satu atap ranjang yang sama merupakan bagian dari amalan mulia untuk menjaga keharmonisan rumah tangga yang bernilai ibadah.

3. Pembahasan Hadits ke-26: Amalan Kebaikan Harian dan Keutamaan Sosial

Apabila Hadits ke-25 menitikberatkan pada amalan lisaniyah (zikir), pembersihan jiwa, dan pemenuhan hak personal/keluarga, maka Hadits ke-26 meluaskan cakupannya pada dimensi sosial-kemasyarakatan. Hadits ke-26 ini menegaskan kewajiban memberikan sedekah harian atas setiap 360 persendian tubuh (sulama) yang dimiliki manusia sebagai bentuk syukur atas nikmat kesehatan fisik.

Menyambung akumulasi 7 amalan dari Hadits ke-25, berikut adalah 5 amalan tambahan (poin 8 hingga 12) yang diajarkan Rasulullah SAW dalam Hadits ke-26:

  1. Mendamaikan Dua Orang yang Berselisih: Usaha meredakan pertikaian antarmanusia bernilai sedekah. Hal ini mencakup tindakan domestik yang sederhana, seperti mendamaikan anak-anak di rumah yang saling berebut menonton televisi atau meredakan perselisihan kecil antaranggota keluarga.
  2. Membantu Orang Lain Terhadap Kendaraan atau Barangnya: Membantu menaikkan seseorang ke atas kendaraannya atau membawakan barang bawaannya bernilai sedekah. Contoh praktisnya meliput tindakan suami atau istri yang memanaskan sepeda motor pasangan, menurunkan standar motor, membukakan pintu mobil, serta membawakan tas pasangan atau orang tua. Pemateri menegaskan bahwa pelayanan domestik semacam ini tidak sedikit pun merendahkan harga diri (hino) seorang suami, melainkan bernilai pahala sedekah yang luhur.
  3. Kalimat yang Baik (Kalimatut Thayyibah): Mengucapkan salam saat bertatap muka, menyapa dengan kata-kata santun, menanyakan kabar dengan penuh kepedulian, dan mendoakan kebaikan bagi sesama saudara muslim.
  4. Setiap Langkah Kaki Menuju Masjid: Setiap satu ayunan langkah kaki (termasuk setiap putaran roda kendaraan yang digunakan) menuju masjid untuk menunaikan salat berjamaah dihitung sebagai sedekah tersendiri yang meninggikan derajat dan menghapuskan dosa.
  5. Menyingkirkan Gangguan dari Jalanan: Mengambil paku, kawat, kulit pisang, atau sampah dari jalan umum agar tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas.

4. Hakikat Kasih Sayang Allah SWT kepada Umat Nabi Muhammad SAW

Mengutip pandangan ulama besar Al-Habib Abdul Qadir bin Ahmad Assegaf, Ustadz Ahmad Hanif Shahab menguraikan bahwa melimpahnya pintu sedekah dan keberlipatan pahala dalam ajaran Islam merupakan bukti konkrit besarnya kasih sayang Allah SWT khusus kepada umat Nabi Muhammad SAW:

  • Kemuliaan Disandarkan pada Keterikatan dengan Nabi SAW: Berbagai keutamaan ibadah—seperti pelipatgandaan pahala, kemudahan berniat, dan luasnya pintu sedekah—dianugerahkan oleh Allah SWT bukan semata-mata karena kemuliaan waktu atau tempatnya, melainkan terutama karena rasa cinta Allah yang sangat besar kepada Umat Nabi Muhammad SAW.
  • Keutamaan Niat Baik dan Pembatalan Niat Maksiat: Niat untuk berbuat baik langsung dicatat oleh Allah SWT sebagai satu pahala kebaikan utuh. Sebaliknya, ketika seseorang terbersit niat untuk berbuat maksiat namun membatalkannya karena rasa takut (khauf) kepada Allah SWT, pembatalan tersebut justru diganjar dengan pahala kebaikan.
  • Sedekah Senyum dan Idkhalus Surur: Rasulullah SAW mengingatkan agar tidak meremehkan kebaikan sekecil apa pun (la tahqiranna minal ma’rufi shai’an). Menampilkan raut wajah yang ceria (wajhin thaliq) serta memasukkan rasa bahagia ke dalam hati orang lain (idkhalus surur)—seperti memberikan pujian tulus kepada pasangan atau sahabat—bernilai pahala sedekah di sisi Allah SWT.
  • Keberlanjutan Pahala Rutin Saat Uzur: Seseorang yang membiasakan diri beramal saleh (seperti rutin menghadiri salat berjamaah di masjid) sewaktu masa muda dan sehat, akan tetap dicatatkan pahala amalnya secara utuh oleh Allah SWT ketika ia terhalang melakukannya di usia tua atau saat terbaring sakit (uzur).

5. Tanya Jawab Pilihan Kajian (FAQ)

Pertanyaan 1: Bagaimana perbandingan pahala salat sendiri dengan salat berjamaah serta keutamaan langkah kaki ke masjid?

Jawaban: Salat berjamaah dilipatgandakan pahalanya sebanyak 25 atau 27 kali lipat dibanding salat sendiri. Para ulama menjelaskan bahwa salat sendiri—meskipun dihitung dikali 25 kali—tetap tidak dapat menandingi keutamaan dan keindahan salat berjamaah di masjid. Selain itu, setiap ayunan langkah kaki menuju masjid dihitung sebagai sedekah tersendiri yang mengangkat derajat dan menggugurkan dosa-dosa kecil.

Pertanyaan 2: Apakah melangkah ke tempat maksiat dapat dikiaskan otomatis menghimpun dosa per langkah sebagaimana melangkah ke masjid?

Jawaban: Perhitungan pahala dan dosa tidak boleh dikiaskan secara sembarangan menggunakan logika atau akal pikiran manusia, melainkan harus bersumber mutlak dari firman Allah SWT dan hadits Nabi SAW. Luasnya rahmat Allah SWT membuat mekanisme pahala dan dosa berbeda: niat baik langsung diberi pahala, sedangkan niat buruk yang dibatalkan tidak ditulis sebagai dosa melainkan diberi pahala. Berbuat maksiat sudah pasti berbuah dosa, namun keberlipatan pahala pada setiap langkah menuju masjid adalah bentuk keutamaan (fadhilah) khusus dari rahmat Allah SWT yang tidak bisa dikiaskan secara terbalik.

Pertanyaan 3: Apakah ucapan atau tulisan di media sosial dan pesan elektronik dihitung sama dengan ucapan lisan?

Jawaban: Ya, tulisan memiliki hukum yang sama persis dengan ucapan lisan karena keduanya bersumber dari niat dalam hati dan hanya berbeda media penyampaiannya. Para ulama berpesan: “Janganlah engkau menulis sesuatu kecuali sesuatu yang membuatmu bahagia saat melihatnya di akhirat kelak.” Tulisan yang berisi kebaikan berbuah pahala, sedangkan tulisan yang berisi fitnah, caci maki, atau keburukan bernilai dosa.

Pertanyaan 4: Apakah memuji atau bersenda gurau dengan pasangan bernilai pahala dalam syariat?

Jawaban: Memuji dan bersenda gurau dengan pasangan bernilai pahala yang sangat besar karena termasuk dalam amalan idkhalus surur (menggembirakan hati sesama muslim). Seorang suami yang memuji masakan atau penampilan istrinya (meskipun menambahkan sedikit gubahan atau bumbu penyenang hati) diperbolehkan dalam syariat Islam demi memelihara kehangatan dan keharmonisan rumah tangga.

Pertanyaan 5: Bagaimana hukum menyebarkan keburukan atau kezaliman seorang pemimpin di media sosial, apakah termasuk ghibah yang dilarang?

Jawaban: Pemateri merujuk pada teladan Rasulullah SAW yang pernah menyebutkan sifat buruk seseorang (“Bi’sa akhul ‘asyirah” / seburuk-buruk kerabat) di depan Sayyidah Aisyah RA sebagai bentuk peringatan (edukasi), namun beliau tetap menyambut orang tersebut dengan santun saat bertatap muka. Menyampaikan kezaliman seorang tokoh/pemimpin demi menjaga kemaslahatan masyarakat umum diperbolehkan dalam syariat agar publik terhindar dari dampak kezalimannya, selama tindakan tersebut dilandasi oleh niat yang lurus, data yang akurat, serta bebas dari dorongan hawa nafsu politik maupun kebencian personal.

6. Penutup

Kajian Hadits ke-25 dan ke-26 Kitab Al-Arba’in An-Nawawiyyah ini memberikan simpulan mendasar bahwa pintu kebaikan dalam Islam sangatlah luas dan tidak pernah terbatas pada pemilikan harta benda semata. Setiap tutur kata yang santun, senyuman yang tulus, nafkah batin yang halal, bantuan fisik bagi sesama, hingga langkah kaki menuju kebaikan dihitung sebagai sedekah bernilai tinggi di hadapan Allah SWT.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Diperbarui tanggal 19 Oktober 2026